Flight Delay Protection


- Membayar keterlambatan perjalanan (Delay), min 2 jam.

- Santunan meninggal dunia, akibat kecelakaan

- Santunan cacat tetap akibat kecelakaan.

- Santunan biaya perawatan medis akibat kecelakaan.

Raih kesempatan memenangkan hadiah dari Kejutan THR Simasnet dengan total senilai Rp 10.000.000,- bagi 10 orang yang beruntung info lengkap klik disini.
Saat Anda melakukan perjalanan menggunakan pesawat, sering kali terjadi gangguan jadwal penerbangan yang menyebabkan keterlambatan Perjalanan Anda. Hal ini sering kali menimbulkan kerugian bagi para penumpang penerbangan. Untuk itu Asuransi Simasnet kembali berinovasi untuk memberikan perlindungan yang menjawab kebutuhan Anda dengan perlindungan dari Flight Delay Protection Simasnet.
Flight Delay Protection Simasnet adalah produk asuransi yang akan memberikan jaminan berupa penggantian atas terganggunya jadwal penerbangan Anda yang disebabkan oleh keterlambatan keberangkatan dengan minimum keterlambatan 2 jam, baik untuk penerbangan domestik maupun overseas.
Flight Delay Protection Simasnet memiliki 2 paket yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda, yaitu :
Paket 1 (Flight Delay Protection)
    Premi Rp 50.000,-
    Menjamin :
    • Keterlambatan Penerbangan (Delay), minimum 2 jam akan diberikan penggantian Rp 500.000,--
Paket 2 (Flight Delay Protection + Personal Accident)
    Premi Rp 75.000,-
    Menjamin :
    • Keterlambatan penerbangan (Delay), minimum 2 (dua) jam akan diberikan penggantian Rp 500.000,- dan tidak berlaku kelipatan atas waktu keterlambatan
    • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan maksimum Rp 25.000.000,-
    • Santunan cacat tetap akibat kecelakaan maksimum Rp 25.000.000,-
    • Santunan Biaya perawatan medis akibat kecelakaan dengan maksimum pertanggungan Rp. 1000.000,-

    Periode Pertanggungan :
    • Jaminan keterlambatan penerbangan hanya berlaku maksimum untuk 2 kali perjalanan (round trip) sesuai yang tercantum di formulir aplikasi Asuransi Flight Delay Protection
    • Periode pertanggungan untuk risiko meninggal dunia, cacat tetap total dan santunan biaya perawatan medis karena kecelakaan berlaku selama 24 jam, 30 hari di seluruh dunia

Bagi Anda yang melakukan perjalanan mudik menggunakan angkutan darat atau laut, dapatkan perlindungan bagi perjalanan mudik Anda dengan Asuransi Simasnet Mudik.



Syarat & Ketentuan :
  • Pembelian polis Flight Delay Protection hanya dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.
  • Batas usia : 17-60 tahun.
  • Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)/Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KIMS / KITAS.
  • Jaminan Flight Delay Protection hanya berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang komersial yang mempunyai jadwal tetap.
  • Periode pertanggungan selama Peserta polis melakukan perjalanan atau maksimum 30 hari dari tanggal keberangkatan.
  • Nilai premi yang berlaku adalah nilai premi per individu (1 orang peserta).
  • Keterlambatan perjalanan yang dapat dijamin polis adalah dengan minimum keterlambatan 2 jam dimulai dari jadwal yang tertera pada tiket penerbangan sampai panggilan kepada penumpang untuk naik pesawat oleh petugas yang berwenang
  • Klaim keterlambatan penerbangan hanya berlaku 1 (satu) kali per orang untuk satu polis. Apabila polis dibeli untuk perjalanan pulang pergi / round trip, maka apabila sudah terjadi klaim di perjalanan pergi maka klaim tidak dapat dilakukan lagi di perjalanan pulang.
  • Jadwal keberangkatan dan kepulangan pada tiket harus sesuai dengan data yang tercantum pada formulir penutupan polis asuransi.
  • Jaminan hanya berlaku selama periode polis sesuai yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.
  • Nama Penumpang yang tertera pada tiket penerbangan harus sama dengan nama Tertanggung yang tercantum pada polis. Ketidaksesuaian data penumpang akan menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan.
Pengecualian :
  • Tertanggung sudah dijamin secara penuh di polis Asuransi lain
  • Kerterlambatan perjalanan yang disebabkan oleh :
    • Pemogokan karyawan maskapai dan pihak pengelola bandara.
    • Tertanggung sudah mendapatkan info terlebih dahulu mengenai perubahan jadwal penerbangan dari maskapai (reschedule).
    • Mengacu pada wording polis Asuransi Flight Delay Protection dari PT. Asuransi Simas Net.
Syarat Klaim :
  • Surat keterangan delay dari maskapai
  • Copy tiket penerbangan
  • Boarding pass
  • Surat kematian (Untuk klaim santunan kematian akibat kecelakaan)
Klaim akan dibayarkan dalam 14 hari kerja, setelah dokumen pengajuan klaim lengkap diterima oleh PT. Asuransi Simas Net.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar