Cara mengurus visa ke Jepang tidak terlalu sulit. visa kunjungan wisata ke Jepang harus dilakukan apabila Anda bukan pemegang e-paspor. Apa bedanya paspor biasa dengan e-paspor? bedanya adalah kalau e-paspor tuh udah ada chip-nya di sampul depan paspor hijau. Dengan e-paspor memang kunjungan ke Jepang bisa bebas visa selama maksimal 15 hari. Berhubung ngga punya e-paspor, jadi kita tetep harus mengurus visa ke Jepang secara manual.
Apa saja yang harus disiapkan ?. Untuk visa kunjungan wisata ke Jepang pun ada beberapa macam. Bisa dilihat di website Kedubes Jepang untuk Indonesia. Jadi pastikan pilih jenis visa yang sesuai dengan keadaan Anda, karena formulir dan dokumen yang harus disertakan juga akan berbeda.
Dokumen yang harus disiapkan
Untuk pengurusan Visa Kunjungan dengan biaya sendiri ke Jepang yang perlu disiapkan adalah :
1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan kedepan.
2. Formulir permohonan visa. Bisa di download di website kedubes Jepang atau bisa juga Anda download disini.
3. Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dengan warna latar putih, bukan hasil editan).
4. Foto kopi KTP.
5. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa).
7. Itinerari selama perjalanan di Jepang/jadwal perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang), harus menggunakan template formulir Itinerari yang telah disediakan.
6. Print-out bukti pemesanan tiket (atau dokumen lain yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang).
8. Apabila melakukan perjalanan dengan pasangan, atau anggota keluarga lainnya harus menyertakan Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan kekeluargaan seperti kartu keluarga, akta lahir, buku/akta nikah dsb.
9. Fotokopi dokumen yang menyangkut biaya perjalanan ;
--- Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir.
--- Surat referensi dari bank tempat kita menabung.
Semua dokumen dilengkapi dan disusun berdasarkan urutan 1-9 yang disebutkan diatas.
--- Surat referensi dari kantor yang menyatakan akan kembali bekerja pada waktu yang ditentukan.
Pembuatan Visa
Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap. Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian. Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja. Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
Jam Kerja Bagian Visa
Hari Senin - Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
Diberitahukan bahwa bahwa biaya visa per 1 April 2016 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Harga VISA (per 1 April 2016):
1.Visa Single Entry Rp 330,000,-
2.Visa Multiple Entry Rp 660,000,-
1. Siapkan semua dokumen sebelumnya minimal seminggu sebelumnya. Biasanya diperlukan waktu yang cukup untuk mengurus beberapa dokumen ini:
- Surat Keterangan Kantor, sekitar 1-2 hari kerja
- Surat Referensi dan Print-out rekening, sekitar 2-3 hari kerja.
Susun dan urutkan semua dokumen yang diminta sesuai yang sudah disarankan.
- Menyiapkan itinerari, tergantung kemampuan masing-masing, cara yang paling mudah adalah dengan menyontoh itinerari dari tour travel agent.
2. Datang sepagi mungkin, jika Anda hendak berpergian ke Jepang sekeluarga (yang nama-namanya ada dalam 1 Kartu Keluarga, atau bisa dibuktikan dengan Akta Nikah/Lahir) sebaiknya yang datang hanya 1 orang saja karena tidak perlu semua data memenuhin ruang tunggu di dalam.
3. Bawa minuman/air mineral dan snack secukupnya, karena bisa saja menunggu antrian cukup lama dan di dalam kedutaan tidak tersedia penjualan apapun. Apabila datang sedari pagi, lebih baik sarapan dahulu.
4. Ganti mode ponsel menjadi silent atau getar ketika akan masuk ke Kedutaan, karena tidak diperkenankan menggunakan ponsel terutama untuk menelpon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar